JAKARTA, Nawacita – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram yang memerintahkan seluruh jajaran anak buahnya, agar menindaklanjuti kebijakan soal Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa-Bali pada 1 Januari mendatang.
Telegram itu bernomor ST/13/I/OPS.2./2021 pertanggal 7 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto. Dalam telegram itu, menjelaskan bahwa perintah ditujukan kepada para Kapolda di seluruh Indonesia agar mengetatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi,” kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Kapolri Idham Aziz Perintahkan Kapolda Sulteng Berkantor di Poso
Kapolri juga meminta agar jajarannya berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan pihak Kepala Daerah untuk mengatur secara spesifik aturan-aturan hingga penerapan sanksi PPKM dalam Peraturan Daerah (Perda).
Agus menjabarkan, bahwa kegiatan Satgas II Operasi Aman Nusa II juga akan ditingkatkan guna memberikan sosialisasi terkait penyebaran Covid-19 selama ini. Termasuk, kata dia, memberikan edukasi guna membangun kesadaran masyarakat terkait virus ini.
Baca Juga: Personel TNI-Polri Kawal Vaksin Covid-19 Sinovac ke Bio Farma Bandung
“Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional,” ujar Agus.
Agus meminta agar jajaran Kapolda mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana proses vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Kesehatan.
“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” ucap Agus. Sebagai informasi, penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali akan mulai diberlakukan sejak 11-25 Januari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan PPKM bukanlah karantina wilayah atau lockdown. Melainkan hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat.
“Kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan dan tentu ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan,” katanya.
oknws.