Jakarta, nawacita – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperpanjang pemberian insentif pajak terhadap UMKM hingga Desember 2020. Insentif yang diberikan adalah menggratiskan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Final alias ditanggung pemerintah (DTP) yang tarifnya 0,5%.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan saat ini pemberian insentif diberlakukan pada periode April sampai September 2020.
“Jadi sebelum pandemi UMKM sudah didorong untuk bergerak, setelah pandemi kita berikan lagi yang 0,5% nggak usah bayar, pemerintah yang bayarin, kita akan coba extend sampai Desember,” kata Suryo dalam acara seminar Katadata tentang UMKM Bangkit Bersama Pajak via virtual, Senin (13/7/2020).
Suryo menjelaskan program PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah ini masuk pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dianggarkan Rp 695,2 triliun. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 123,46 triliun merupakan dukungan untuk sektor UMKM.
“Untuk PPh sendiri sekitar Rp 2,4 triliun untuk UMKM, itu salah satu cara pemerintah untuk nggak perlu bayar periode April sampai September dan akan kita perpanjang sampai Desember dengan harapan bisa berkembang,” jelasnya.
Perlu diketahui, dalam kondisi normal seluruh UMKM yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar per tahun harus membayar PPh sebesar 0,5%. Keputusan itu tertuang dalam PMK Nomor 44?PMK.03/2020. Untuk mendapatkan fasilitas itu, seluruh pelaku harus mendaftar atau mengusulkan secara online kepada otoritas pajak tanah air.
Ditjen Pajak sudah membangun sistem aplikasi online terkait sektor penerima. Para WP bisa mengakses untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat mendapatkan keringanan pajak mulai 2 Mei 2020 atau hari ini.
Pertama-tama, para WP login di www,pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu layanan-info-profil pemenuhan kewajiban saya. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga September 2020.
Melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh W untuk masa pajak April 2020 dengan syarat:
1. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan paling lambat 20 Mei 2020.
2. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.
Demikian juga WP dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5 % (UMKM) dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP 23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.
dtk