JAKARTA, Nawacita – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan masyarakat menyusul mewabahnya virus corona atau Covid-19. Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Keppres itu diterbitkan menyikapi pandemi virus corona yang jumlah korban terus meningkat dan dampaknya sangat besar baik dari sisi ekonomi, sosial, politik, pertahanan, keamanan, hingga kesejahteraan masyarakat.
Jokowi mengatakan status darurat kesehatan masyarakat ditetapkan dengan opsi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan dan penanggulangan corona, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Jokowi Alokasikan Rp405 Triliun Tangkal Corona, Berikut Rinciannya
“Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Selasa 31 Maret kemarin.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Fokus Kita Mencegah Meluasnya Covid-19
Berdasarkan salinan diperoleh wartawan, Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diterbitkan menimbang penyebaran corona yang bersifat luar biasa dengan jumlah kasus dan kematian terus meningkat dan dampaknya yang besar.
Berikut isi Keppres Nomor 11 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden Jokowi pada Selasa 31 Maret 2020:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Kesatu: Menetapkan corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Kedua: Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat corana virus disease 2019 (Covid-19) di indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
oknws.