Wednesday, May 21, 2025
HomeSENAYANLEGISLATIFOmnibus Law Belum Dibahas, Azis Harap Masyarakat Bersabar

Omnibus Law Belum Dibahas, Azis Harap Masyarakat Bersabar

Jakarta, Nawacita – Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sudah banyak mendapat kecaman dari masyarakat, salah satunya perihal pemberian kewenangan mengubah undang-undang (UU) dengan peraturan pemerintah (PP).

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin berharap masyarakat dapat bersabar karena RUU Omnibus Law Cipta Kerja baru saja diserahkan oleh pihak pemerintah kepada pihak parlemen beberapa waktu lalu, dan belum dibahas sama sekali.

“Nanti. Kan nanti dalam pembahasan saja. Dalam pembahasan kan bisa dibahas. Kan ini bukan rigid, paten. Masih dimungkinkan dilakukan perubahan,” kata Azis saat ditemui oleh wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Azis pun mengungkapkan, bawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja hingga saat ini masih tahap administrasi. Prosedurnya, dibahas dulu di rapim, dijadwalkan untuk dibawa ke rapat paripurna di Bamus. Baru kemudian ditentukan AKD mana yang akan membahasnya.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyebut pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut Itu bisa saja dilakukan melalui panitia khusus (pansus). Namun, Azis menilai pembahasannya akan lebih komprehensif jika dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Untuk kecondongannya, saya lebih condong ke Baleg, karena kapasitas dan kontennya bisa dibahas secara komprehensif, walaupun mekanisme Baleg itu harmonisasi dan sinkronisasi terhadap suatu UU. Kita belum bahas detail pasal per pasal,” ujarnya.

Ditempat berbeda, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pasal dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut bahwa pemerintah bisa mengubah UU melalui PP, adalah keliru. Dia menduga ada kesalahan dalam penulisan pasal.

“Ya enggak bisa dong PP melawan Undang-Undang. Peraturan perundang-undangan itu. Itu tidak perlu direvisi karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis. Tidak mungkin lah sekonyol itu,” kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

RSA

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

siklus bankjatim
- Advertisment -

Terbaru