SURABAYA, NAWACITA – Lima hari ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuat kondisi kesehatan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan terganggu, hal itulah yang menjadi pertimbangan korps adhyaksa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Dirut PLN ini.
Dandeni Herdiana, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim menyatakan, kondisi kesehatan tersangka Dahlan Iskan yang menjadi pertimbangan utama dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Masih menurut Dandeni, dalam surat permohonan itu keluarga besar Dahlan siap menjadi penjamin. Diantaranya, istri, anak, dan sang menantu. “Selain itu, dalam surat juga dilampirkan rekam medik dari dokter terkait kondisi kesehatan tersangka,” beber Dandeni.
Dandeni mengungkapkan, pasca dialihkan status penahanan, Dahlan diwajibkan untuk lapor ke penyidik Kejati Jatim setiap hari Senin dan Kamis tiap pekannya. “Tersangka wajib lapor Senin dan Kamis, hingga perkara ini masuk di persidangan,” tambah Dandeni.
Pengajuan pengalihan status penahanan ini diajukan pihak keluarga ke penyidik sekitar pukul 15.00 WIB, sesaat Dahlan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus ini di Kejati Jatim, Senin (31/10/2016).
“Permohonan baru dikabulkan sekitar pukul 21.00 WIB. Mengapa prosesnya lama, karena permohonan ini tidak hanya membutuhkan persetujuan pak Kajati Jatim saja, tapi juga dari Kejagung RI,” ujar Dandeni.
Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan.
SUMBER : BeritaJatim