Thursday, May 1, 2025
HomeSTARTUPKPK Larang Terpidana Ikut Pilkada

KPK Larang Terpidana Ikut Pilkada

JAKARTA,NAWACITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak setuju dengan wacana diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan bisa jadi peserta pemilihan kepala daerah.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, wacana itu sangat bertolak belakang dengan komitmen untuk memberantas korupsi.

“KPK menyayangkan keputusan yang memperbolehkan pemimpin daerah yang dikenakan sanksi pidana percobaan tetap ikut Pilkada. Ini menunjukkan tidak ada komitmen untuk pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata Yuyuk dalam pesan singkat, Selasa (13/9).

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Yuyuk menuturkan KPK meragukan kapabilitas kepemimpinan terpidana meski hanya mendapat hukuman percobaan jika nantinya terpilih sebagai kepala daerah. Pasalnya, integritas terpidana percobaan secara tidak langsung akan luntur bila seseorang terbukti melakukan tindak pidana.Padahal, kata Yuyuk, tata kelola pemerintah yang baik membutuhkan integritas dari kepala daerah. Selain itu, kepala daerah yang berintegritas sangat dibutuhkan di banyak daerah di Indonesia yang dinilai masih rawan korupsi.

“Bagaimana kita bicara integritas jika calon kepala daerah itu sudah terkena sanksi pidana. Kita butuh pemimpin yang bersih untuk perbaikan tata kelola pemerintah,” ujarnya.

KPK, menurut Yayuk, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan edukasi dan kampanye terhadap pemilih untuk tidak memilih calon kepala daerah yang berstatus terpidana percobaan.

Komisi II DPR RI dan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu menyepakati izin bagi terpidana yang menjalani hukuman percobaan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017.

Komisioner KPU RI Ida Budhiati sebelumnya mengatakan tidak semua terpidana yang menjalani hukuman percobaan dapat mengikuti Pilkada serentak awal tahun depan.

Izin keikutsertaan Pilkada 2017 menurut Ida hanya diberikan bagi terpidana yang bersalah karena melakukan tindak pidana ringan atau pidana karena alasan politik.

Mereka juga harus terbukti tak menerima hukuman penjara agar bisa menjadi kandidat kepala daerah dalam Pilkada mendatang.

SUMBER:CNN

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Lebaran Bapenda Jatim
- Advertisment -

Terbaru