Jakarta,nawacita – Polda Metro Jaya menahan lima tersangka kasus kecurangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di SPBU 34-12305 di Jalan Raya Pahlawan, Rempoa Raya, Ciputat, Tangerang Selatan. Kelimanya terancam hukuman 8 tahun penjara.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, pihaknya menjerat para pelaku dengan dua pasal berlapis. Yaitu Pasal 62(1) jo pasal 8,9,10 uu no 8/1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 32(2), pasal 30,31 uu no 2. /1981 tentang metrologi legal.
“Hukumannya 6 sampai 8 tahun,” kata Fadil saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Senin (6/6/2016).
Fadil menjelaskan, para pelaku mengaku baru tiga bulan beraksi. Namun begitu, polisi akan terus mengembangkan dan mendalami penyidikan.
“Bisalah kalau penjahat mana mau mengaku kalau memang sudah lama, ngakunya baru tiga bulan. Tapi kita kembangkanlah, kita cek-cek,” tutupnya.
sumber : detik.com