Jakarta, nawacita – Kementerian Kehakiman Australia bersedia memberi bantuan penanganan perkara Jessica Kumala Wongso dengan syarat, Jessica tak dihukum mati. Sedangkan penyidik Polda Metro Jaya menyangkakan pasal pembunuhan berencana dan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. Bagaimana sikap Kejaksaan Agung ?
“Anda terlalu jauh bicaranya itu. Ini masih proses penyidikan sekarang proses penuntutan Anda bisa dikenakan hukuman. Penentuan hukuman itu tidak ada bargaining seperti itu. Kita fakta saja, kalau terbukti dihukum, kalau tidak maka dibebaskan. Begitu aja intinya. Jangan dibargaining begitu dong,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).
Bagi Kejaksaan Agung, tak ada tawar-menawar dengan pemerintah Australia. Hanya ada pegangan formal, yakni berpegang pada aturan hukum murni.
“Ya enggak ini pure mengenai yuridis. Jaksa ini melihatnya hanya formal material terpenuhi maka di P21 sehingga di pengadilan,” sambungnya.
Noor memberi sinyal dalam penuntutan di meja hijau, Jessica akan dikenakan pasal pembunuhan berencana.
“Bukan tetap, tetapi memang itu pasal yang didakwakan,” sambungnya.
Noor menjelaskan dalam proses penuntutan tidak ada istilah bagaining. Jaksa penuntut melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
“Iya artinya kita dalam menuntut seseorang tidak ada barganaing-barganaingan. Intinya murni pure faktual ya itu ajalah,” pungkasnya.
sumber : detik.com