Pemprov Sulsel Soroti Alih Fungsi Terminal Malengkeri dan Daya
Makassar, Nawacita – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menelaah pemanfaatan Terminal Tipe B Malengkeri dan Terminal Tipe A Daya yang saat ini digunakan untuk aktivitas di luar fungsi utamanya sebagai terminal penumpang. Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi lintas instansi di Kantor Gubernur Sulsel.
Pertemuan yang difasilitasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel itu melibatkan sejumlah instansi dari tingkat pusat, provinsi, hingga Pemerintah Kota Makassar untuk membahas aspek kewenangan, pengelolaan aset, serta kesesuaian pemanfaatan kedua terminal dengan regulasi yang berlaku.
Plt Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf, menjelaskan bahwa rapat digelar untuk memperoleh kejelasan terkait penambahan fungsi pada Terminal Malengkeri dan Terminal Daya.
“Pertemuan ini terkait adanya penambahan fungsi pada Terminal Malengkeri dan Terminal Daya,” ujarnya.
Dalam pembahasan terungkap bahwa Terminal Malengkeri saat ini dimanfaatkan sebagai lokasi bongkar muat sayur mayur, sementara Terminal Daya digunakan sebagai lokasi pasar hobi. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi fungsi utama terminal sebagai simpul transportasi.
Fahlevi menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Terminal Malengkeri berstatus terminal tipe B yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun hingga kini proses penyerahan aset dan kewenangannya belum terlaksana. Situasi serupa juga terjadi pada Terminal Daya yang berstatus terminal tipe A dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Hal ini tentu akan memengaruhi fungsi utama terminal sebagaimana mestinya,” katanya.
Meski demikian, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pemanfaatan kedua terminal tersebut masih bersifat sementara. Perumda Terminal Makassar menegaskan bahwa aktivitas di Terminal Malengkeri hanya digunakan untuk bongkar muat barang tanpa adanya transaksi jual beli secara langsung.
Menurut Fahlevi, pemerintah tetap memerlukan kepastian mengenai batas waktu penggunaan sementara tersebut agar tidak menimbulkan persoalan terkait fungsi terminal maupun kewenangan pengelolaannya di masa mendatang.
“Kami ingin memperoleh kejelasan karena yang dibahas bukan hanya aktivitas yang berlangsung saat ini, tetapi juga menyangkut kewenangan dan fungsi terminal ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Terminal Makassar, Elber Maqbul Amin, mengatakan pemindahan aktivitas bongkar muat dari kawasan Pasar Kalimbu ke Terminal Malengkeri merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menata pemanfaatan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Menurutnya, Terminal Malengkeri dipilih karena memiliki area yang cukup luas untuk menampung aktivitas bongkar muat yang berlangsung pada malam hingga dini hari tanpa mengganggu arus lalu lintas di sekitar kawasan.
“Terminal Malengkeri menjadi lokasi alternatif karena memiliki lahan yang memadai dan aktivitasnya berada di dalam kawasan terminal sehingga tidak mengganggu lalu lintas,” ujarnya.
Maqbul menegaskan bahwa penggunaan terminal sebagai lokasi alternatif tersebut hanya bersifat sementara sambil menunggu perkembangan kebijakan serta kepastian perubahan status hukum perusahaan menjadi Perseroda.
Hasil rapat koordinasi ini selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan instansi terkait guna menentukan langkah penataan yang tepat terhadap pemanfaatan kedua terminal tersebut.


