Komisi IX Desak Kapolri Usut Pemberangkatan PMI Secara Ilegal

top banner

Jakarta, Nawacita – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan jika saat ini banyak perusahaan–perusahaan yang mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara illegal. Menurutnya, hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya yang semakin hari semakin meningkat. Untuk itu, dirinya pun meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas hal ini.

Desakan ini dilakukan oleh Saleh karena saat ini masih diberlakukannya moratorium PMI ke luar negeri, terlebih ke Timur Tengah karena pengaruh pandemi Covid-19. “Saya kita ini aneh ya. Pasalnya saat ini moratorium atau pembatasan mobilitas orang akibat Covid-19 ini. Ini sangat bahaya saya kira. Hal ini juga mendorong adanya tindak pidana perdagangan orang, “ sebut Saleh, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, setiap akhir pekan di bandara, ada saja orang yang berangkat ke sejumlah negara di Timur Tengah . Ia mengatakan jika pemberangkatan tersebut dengan modus wisata, bahkan pemberangkatan itu hanya dengan tiket kepergian saja. Hal ini sudah dapat dipastikan jika para PMI tersebut ke Timur Tengah hanya untuk bekerja bukan berwisata seperti yang tertera di visa mereka.
“Nah, ini kan sangat bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang PMI yang wajib mendapatkan perlindungan baik sebelum, semasa dan setelah bekerja di luar negeri. Hal seperti ini kan perlu ditindak tegas. Jika kedapatan para PMI yang berangkat ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur pemberangkatan, nanti siapa yang akan bertanggung jawab. Jika seperti ini, patut diduga ini adalah bentuk pelanggaran,” tegas Saleh yang juga merupakan politisi PAN ini.

Lantas dirinya pun menyayangkan jika hingga saat ini, apa yang tercatum dalam UU tersebut masih belum ada perubahan yang signifikan. Bahkan dirinya menganggap jika para PMI yang berangkat sesuai dengan prosedur malah terhambat oleh moratorium, sedangkan yang tidak sesuai dengan prosedur malah sebaliknya.
Tak hanya Kapolri, Saleh pun mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi juga turut menyoroti permasalahan tersebut. Dirinya mendorong kementerian terkait untuk membuka sistem penempatan satu kanal (SPSK) untuk pemberangkatan PMI ke berbagai negara di Timur Tengah.
Selain itu, ia juga meminta kementerian terkait untuk melakukan penyeleksian secara ketat yang dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang membandel untuk memberikan tanggung jawab secara penuh. Ia juga mengharuskan jika perusahaan-perusahaan yang ditunjuk juga memiliki pengalaman dan tidak pernah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Meski jalur penempatannya ditutup, namun faktanya masih banyak pemberangkatan yang melanggar UU. Bahkan lebih berbahaya lagi, pemberangkatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Disana sangat banyak aturan yang dilanggar,” sebutnya.
Untuk itu, dirinya mengusulkan jika lebih baik pemberangkatan tersebut dibuka secara formal dan harus menyesuaikan dengan UU yang berlaku. Serta memberikan pelatihan terhadap calon PMI sebelum pemberangkatan.  Dengan adanya upaya seperti ini, jelas Saleh, maka hak-hak para pekerja akan terpenuhi dan tidak ada aturan yang dilanggar. Maka para pekerja tersebut pun akan merasa aman saat bekerja di luar negeri.
“Permasalahan saat ini adalah apakah bisa para PMI tersebut diberangkatkan saat pandemi ini?. Jika pun memang ada permintaan kenapa tidak. Bayangkan saja, kita di Indonesia juga masih merasa kesulitan. Banyak para pekerja yang di PHK akibat pandemi ini. Bahkan lapangan pekerjaan pun semakin sulit. Jadi ga usah ada larangan-larangan. Bekerja di luar negeri itu bisa saja jadi salah satu solusi. Namun harus mengikuti prosedur yang benar dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” tukas Saleh.cho

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here