Pabrik Sabu di Perumahan Elit Dioperasikan Pengacara

Pabrik Sabu Perumahan Elit Dioperasikan Pengacara.
Pabrik Sabu Perumahan Elit Dioperasikan Pengacara.
top banner

PASURUAN, Nawacita – Terbongkarnya praktik pembuatan sabu rumahan di sebuah rumah kompleks perumahan elit Pavilion Taman Dayu, berawal dari penangkapan tersangka berinisial Sis (38). Tidak main-main, tersangka Sis diketahui merupakan seorang advokat atau pengacara. “Dia kami tangkap setelah menjual sabu,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (7/2/2020).

Warga Dusun Jetak, Dusun Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan tersebut, tidak berkutik saat ditangkap polisi, pada Sabtu (8/2/2020) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap saat membawa sabu seberat 0,37 gram.

Dari penangkapan Sis, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial Han (47) warga Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban; Sam (49) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; dan Her (41) warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Halalkan Sabu, Ustad Ditangkap Polres Bangkalan

“Ketiga pelaku yang ditangkap hasil pengembangan tersebut, berperan sebagai penjual sabu. Mereka ditangkap pada Minggu (9/2/2020) malam, pukul 20.00 WIB. Dari ketiganya, berhasil disita sabu seberat 20,02 gram,” ujar Rofiq.

Polisi tidak berhenti begitu saja. Penyelidikan terus dikembangkan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial Suw (38), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya; dan Hid (36) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Baca Juga: Dua Komika Ditangkap Dikamar Kos Konsumsi Sabu

Kedua tersangka ini ditangkap pada Senin (10/2/2020) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB di dalam sebuah rumah di kompleks Pavilion Taman Dayu, Desa Ketan ireng, Kecamatan Origen, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Rofiq, tersangka Suw dan Hid bertugas memproduksi dan menyediakan bahan baku untuk diproduksi menjadi sabu. “Sejumlah bahan baku dan peralatan pembuatan sabu berhasil disita dari kedua tersangka ini,” tuturnya.

Tersangka terakhir yang berhasil dibekuk adalah tersangka berinisial Yus (32) warga Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dia juga berperan untuk menyediakan bahan baku, dan memproduksi sabu.

“Hebatnya, para tersangka ini merupakan orang-orang yang memahami hukum, dan mendapatkan ilmu membuat sabu dari seminar-seminar penanggulangan narkotika di kampus-kampus maupun yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN),” pungkas Rofiq.

sdnws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here