Bea Cukai Kudus: Perusahaan Rokok Wajib Pakai Cukai Baru Per Februari

PITA CUKAI BARU: Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus menunjukkan pita cukai yang baru.
top banner

Kudus, Nawacita – Tahun ini pemerintah telah memberlakukan kenaikan tarif cukai. Namun peredaran cukai lama masih beredar di pasaran. Sedangkan pelekatan pita cukai 2020 harus dilekatkan per Februari mendatang. Pita cukai lama ini diberikan tenggat waktu beredar di pasaran hingga Juli 2020.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo. Dirinya menyatakan, pita cukai rokok tahun 2020 harus dilekatkan oleh perusahaan rokok per 1 Febuari nanti. Saat ini pihaknya sudah menerima pesanan pita cukai dari sejumlah perusahaan rokok di wilayah kerjanya.

Gatot menambahkan, saat ini sejumlah cukai pita rokok sudah tersedia di kantornya. Ada juga perusahaan rokok yang siap mengambil. Baik dari Kudus maupun sekitarnya. ”Batas pelekatan pita cukai baru ini dilakukan per Febuari nanti. Sementara cukai pita lama akan berlaku hingga Juli mendatang,” katanya

Untuk pemesanan pita cukai ini sudah dilakukan sejak Desember lalu. Dia menjelaskan, untuk jenis pita cukai sigaret kretek mesin (SKM) satu lembarnya ada 150 pita cukai. Sedangkan jenis sigaret rokok tangan (SKT) ada sebanyak 120 pita cukai.

Biasanya di awal, pemesanan akan melonjak pada Februari dan Maret. Jika perusahaan rokok masih memiliki pita cukai lawas bisa dikembalikan ke kantor Bea dan Cukai Kudus. Dalam aturannya berbentuk lembaran. Sehingga akan dibuatkan berita acara.

”Kalau berbentuk lembaran bisa dikembalikan, tetapi jika sudah dipotong akan dimusnahkan,” tuturnya.

Pihaknya mengakui, naiknya tarif pita cukai ini akan berdampak pada masifnya penjualan rokok ilegal di pasaran. Untuk itu pihaknya terus melakukan tindakan gempur rokok ilegal. Tindakan pemantauan dan penindakan akan gencar dilakukan ke rumah-rumah.

Pada 2019, penerimaan bea cukai mencapai 108,80 persen. Dari target penerimaan mencapai Rp 31,54 triliun. Untuk realisasi penerimaanya sendiri mencapai Rp 31,79 triliun.

Kenaikan tarif cukai rokok ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152, tentang tarif cukai hasil tembakau. Aturan tersebut mengatur kenaikan tarif cukai rokok terbesar. Yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.

JP

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here