Inilah Fakta Soal Kasus Keraton Agung Sejagat

Raja dan Ratu dari Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
Raja dan Ratu dari Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
top banner

JAKARTA, Nawacita – Munculnya Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah menghebohkan warganet. Terungkap Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) bukan sepasang suami istri secara hukum negara.

Kasus ini mengemuka berawal ketika Raja dan Ratu Keraton menggelar deklarasi pendirian keraton pada 29 Desember 2019, dan kirab budaya pada 10 Januari 2020. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat onar dan penipuan.

Berikut 6 fakta terbaru kasus Keraton Agung Sejagat:

1. Raja dan Ratu KAS Ditangkap
Raja dan Ratu dari Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Toto Santoso (42) ditangkap bersama istrinya Fanny Aminadia (41) pada Selasa, 14 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB saat perjalanan menuju Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Polisi menduga kelompok pimpinan Toto bersama pengikutnya telah melakukan penipuan dan berita bohong. Mereka dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penipuan dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau 4 tahun.

Baca Juga: Heboh, Munculnya Keraton Agung Sejagat

2. Punya Kementerian Khusus Ritual
Keraton Agung Sejagat memiliki 13 struktur pemerintahan pusat dan daerah. Selain itu, juga memiliki kementerian khusus yang membidangi ritual-ritual keraton. “Ritual-ritual itu ada dan di situ (keraton) ada dalam jabatan salah satu kementerian yang khusus menangani ritual. Dan ritual yang mereka lakukan ya bakar-bakar kemenyan, ada sesajen, dan nyanyi-nyanyi, macam-macam,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu 15 Januari 2020.

3. Pengikut Dijanjikan Gaji Besar
Para pengikut Keraton Agung Sejagat dijanjikan dan diberi harapan jika bersedia bergabung akan mendapat gaji hingga puluhan juta rupiah. “Iurannya mulai Rp3 juta sampai Rp30 juta. Mereka menjanjikan akan mendapatkan jabatan setingkat menteri, gubernur, lurah, dengan gaji besar dalam bentuk dolar,” ujar Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.

4. Identitas PBB Palsu
Pimpinan Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso membuat dokumen-dokumen palsu untuk memperdaya korban, salah satunya menunjukkan pengakuan dari United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Dokumen itu semuanya palsu. Dibuat sendiri dan dicetak sendiri. Tadi juga sempat tanya ke mereka yang mengangkat mereka menjadi raja dan ratu, ya mereka berdua sendiri,” ujar Iskandar Fitriana Sutisna.

Baca Juga: Keraton Agung Sejagat, Tukang Rongsok Jadi Jenderal Bintang 3

5. Keraton Agung Sejagat Tidak Ada dalam Sejarah
Keraton Agung Sejagat yang menghebohkan publik tidak terdaftar dalam silsilah keraton yang ada di Indonesia. Hal ini dijelaskan oleh Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon, Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat.

“Kaget yah, di era saat ini negara Republik Indonesia ada keraton baru. Muncul Keraton Agung Sejagat. Kita tahu saat Republik Indonesia merdeka, kurang lebih ada 200 lebih Keraton atau Kesultanan, Puri yang terdaftar saat persiapan kemerdekaan Indonesia,” ujar Arief, Rabu 15 Januari 2020. Arief meragukan Keraton Agung Sejagat yang menyatakan sebagai penerus dari Kerajaan Majapahit.

6. Bukan Sepasang Suami Istri
Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) terbukti bukanlah pasangan suami istri sah secara hukum negara, melainkan hanya berteman dan mendirikan keraton baru di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Namun, keduanya mengklaim menikah secara adat atau keyakinan mereka.

“Tersangka Toto ini KTP di Ancol, Jakarta Utara. Yang diakui sebagai permaisuri itu bukan istrinya, itu kawan wanita yang tinggal di Jakarta Selatan,” ujar Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel, Rabu 15 Januari 2020.

oknws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here