Mendikbud Nadiem Makarim: 302 Sekolah Terdampak Banjir

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
top banner


Bencana banjir yang melanda kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Banten pada awal 2020 menyebabkan kerusakan pada berbagai fasilitas umum, termasuk sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, berdasarkan data dari Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB) pada (3/1), Kemdikbud mencatat terdapat 302 sekolah yang terdampak banjir.

Adapun rinciannya, untuk wilayah DKI Jakarta, terdapat 290 sekolah terdampak banjir, yang terdiri atas 201 sekolah terendam banjir, sedangkan 89 sekolah mengalami gangguan pada akses menuju sekolah dan Seknas SPAB juga melaporkan 8.420 siswa di DKI Jakarta terdampak banjir. Sementara itu, dari Kabupaten Lebak, Banten, dilaporkan 12 sekolah mengalami kerusakan akibat banjir, serta tercatat ada 20 guru dan tenaga kependidikan terdampak banjir bandang yang merendam rumah mereka.

“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) terdampak banjir dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melakukan pendataan sekolah terdampak banjir di DKI Jakarta. Kami juga melakukan peninjauan dan pendataan sekolah terdampak banjir di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, dan Bogor, serta Kabupaten Bekasi, Bogor, Lebak, dan Bandung Barat,” kata Nadeim dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Sabtu (4/1).

Nadiem Makarami juga menambahkan, selain sekolah, tim juga melakukan pendataan siswa, guru, dan tenaga kependidikan terdampak bencana banjir. Pasalnya, saat ini direktorat teknis terkait sedang menyiapkan bantuan berupa tenda sekolah darurat, perlengkapan sekolah, alat permainan edukatif (APE), laptop untuk pembelajaran, serta buku-buku cerita. Kemudian, juga disiapkan bantuan berupa layanan psikososial bekerja sama dengan beberapa lembaga.

“Kemdikbud juga sedang melakukan pendataan untuk pemberian tunjangan khusus bagi para guru terdampak banjir yang akan diberikan selama tiga bulan,” terangnya.

Untuk guru yang terdampak banjir, pemerintah tetap akan membayar tunjangan profesinya. Sedangkan, terkait dengan rehabilitasi sekolah terdampak banjir, Nadiem mengatakan, Kemdikbud akan melakukan koordinasi dan pengkajian terlebih dahulu dengan melibatkan Pemda, BNPB, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem juga meminta Pemda memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam situasi darurat bencana. Salah satunya dengan meliburkan kegiatan pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan apabila kegiatan belajar mengajar masih belum bisa dilaksanakan seperti semula.

“Selama sekolah diliburkan, guru dapat memberikan tugas-tugas kepada murid sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana dengan jelas mengatur peran dan fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan atau sekolah.

Dijelaskan Nadiem, pada saat situasi darurat bencana, Pemda bertugas untuk mengaktifkan pos pendidikan sebagai sekretariat penanganan darurat bidang pendidikan di daerah melakukan kajian dampak bencana pada satuan pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat; mengoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana; menetapkan kebijakan layanan pendidikan pada situasi darurat bencana sesuai kewenangannya; dan memfasilitasi proses pembelajaran di satuan pendidikan darurat yang aman, inklusif, dan ramah anak.

Selain itu, Pemda juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada satuan pendidikan darurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; melakukan kajian kelaikan bangunan satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana; memberikan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam situasi darurat bencana; melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan darurat kepada Kementerian; serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat kepada masyarakat.

Adapun pemerintah pusat berkewajiban melaksanakan koordinasi bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana dengan memerhatikan ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya; proses pendidikan ramah anak dan inklusif; dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan.

Dalam rangka pelibatan publik, Seknas atau Sekretariat Bersama (Sekber) SPAB dapat menggalang dukungan masyarakat. Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Permendikbud 33 Tahun 2019 dapat berupa fasilitasi program; fasilitasi pendanaan; fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi; dukungan tenaga ahli; dan/atau fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat.

Sebagai informasi, Mendikbud Nadiem sedang berada di Jepang dan akan kembali ke Tanah Air pada hari ini, Sabtu (4/1/2020).

brt1

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here