Komisi II DPR RI Tindak Lanjuti Usulan Provinsi Papua Selatan

Komisi II DPR RI RDPU dengan Asosiasi Bupati Selatan Papua membahas Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Rabu, 11 Desember 2019.
top banner

Jakarta, Nawacita – Komisi II DPR RI menerima kunjungan audiensi Asosiasi Bupati Selatan Papua terkait usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan. Atas usulan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengaku akan menindaklanjuti sesuai mekanisme perundangan yang berlaku. Ia memastikan, Komisi II DPR RI akan selalu akomodatif terhadap seluruh aspirasi yang datang, termasuk DOB.

 

Politisi PDI-Perjuangan ini menilai, bahwa ini memerlukan sinergi yang baik di tingkat Pemerintah Pusat, karena tidak mungkin ada DOB tanpa adanya persetujuan Presiden. “Pada prinsipnya kami siap menampung usulan dari daerah, termasuk soal DOB. Jadi ini pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar Arif usai menerima kunjungan Asosiasi Bupati Selatan Papua, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

 

Menurut Arif, terkait DOB ini juga perlu ada peran aktif dari pemerintah, salah satunya agar segera diselesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah. Menurutnya, dengan semakin dipercepat penyelesaian aturan ini, maka semakin cepat pula realisasi usulan DOB yang datang dari beragam daerah.

 

“Jadi ada dua RPP yang memang harus disegerakan pemerintah, yakni RPP Penatan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah. Mudah-mudahan pemerintah bisa cepat untuk menyelesaikan,” ungkap legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV itu.

 

Sehingga Arif mengajak seluruh Bupati-Bupati di selatan Papua untuk aktif melakukan pendekatan kepada Pemerintah Pusat. Karena DOB ini tidak menjadi otoritas tunggal di Komisi II DPR RI. “Kami mengajak para Bupati untuk serta aktif melakukan diplomasi ke Pemerintah Pusat. Pembentukan DOB itu jadi otoritas Pemeritah, meskipun demikian harus mendapat persetujuan DPR, dalam hal ini Komisi II,” tutup Arif. dpr/bdo

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here