BPN Prabowo Protes Soal Metro TV, KPU Tunggu Arahan KPI

Kantor KPU RI.
Kantor KPU RI.
top banner

Jakarta,Nawacita – KPU akan menunggu arahan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait protes dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal keberatan Metro TV menjadi penyelenggaraan debat keempat Pilpres 2019. KPU menegaskan akan ikuti perintah KPI.

“Itu sudah kita bahas, dan kemudian karena dasar laporannya adalah atas penilaian dari Komisi Penyiaran Indonesia, maka sehubungan dengan sebagai penyelenggara debat, kami juga sampaikan kepada KPI, ini maksudnya gimana penilaian KPI, apakah masih layak atau tidak, kalau misalkan sebagai TV penyelenggara debat,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2019).

Hasyim menegaskan KPU akan ikuti hasil rekomendasi dari KPI terkait layak atau tidaknya Metro TV menjadi penyelenggara debat. Hingga saat ini KPU masih menunggu rekomendasi itu.

“Nanti berdasarkan penilaian KPI, akan kita jadikan dasar,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU mengaku telah menerima surat protes dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal keberatan Metro TV menjadi penyelenggaraan debat keempat Pilpres 2019. KPU akan membahas hal tersebut dalam rapat.

BPN Prabowo-Sandiaga melayangkan surat protes kepada KPU terkait penyelenggaraan debat keempat. Mereka berkeberatan Metro TV menjadi salah satu penyelenggara debat. Sebab, BPN menilai Metro TV lebih dominan memberitakan pasangan capres dan cawapres 01.

“Metro TV tidak seimbang melakukan pemberitaan 01 dan 02. Lebih berat pemberitaan dan framing-nya untuk pasangan 01. Oleh sebab itu, kami keberatan sesuai dengan peringatan KPI juga agar Metro TV tidak menjadi penyelenggara. Jadi ini keberatan resmi yang suratnya sudah kami sampaikan ke KPU,” Dahnil seusai diskusi Kedai Kopi di Resto Ajag Ijig, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Metro TV membantah anggapan tak berimbang dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pemred Metro TV Don Bosco Selamun menyatakan penetapan penyelenggara debat merupakan kewenangan KPU.

“Kan penetapan kami sebagai salah satu TV penyelenggara itu kan oleh KPU. Oleh KPU ditetapkan sejumlah televisi sebagai penyelenggara dan kami bersama rekan-rekan dari Emtek itu untuk debat yang keempat, debat capres Pak Jokowi dan Prabowo dan itu penetapan KPU,” kata Don Bosco saat dimintai tanggapan detikcom, Kamis (21/3/2019).

 

dtk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here