Jakarta Nawacita — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy menanggapi pernyataan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno soal penghapusan Ujian Nasional (UN). Muhadjir mengatakan UN tak bisa dihapus.
Sebab, keberadaan UN sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Namanya boleh yang lain, tapi evaluasi secara nasional itu kan amanah undang-undang,” kata Muhadjir, di sela-sela acara Jambore Pandu Sekolah Model Jatim di Surabaya, Rabu (20/3).
Menurut Muhadjir, jika istilah UN itu diganti dengan sebutan lainnya, tentu tak masalah, dan tak melanggar peraturan yang ada. Tapi, mekanisme ujian secara nasional tetap harus digelar.
“Jadi boleh pakai istilah (misalnya) ‘oon’ boleh,” katanya sambil berkelakar.
Muhadjir menegaskan, hingga kini UN hanya digunakan untuk evaluasi pelajaran siswa. Evaluasi itu guna mengukur kemampuan siswa atas pelajaran yang diterimanya selama ini.
“Sejak dulu kan sudah tidak menentukan kelulusan, kan sudah tidak ada ketentuan menentukan kelulusan. Ini kita dengan UN ini ingin menggali motivasi intrinsik dari anak itu sendiri,” ujarnya.
Muhadjir menambahkan, dari UN itu kemampuan siswa dapat dipetakan. Sehingga, dapat dipilah mana yang perlu digenjot dan didorong kembali.
“Karena kita ingin tahu peta yang sesungguhnya di lapangan itu untuk diciptakan treatment mana yang belum baik harus diperbaiki, mana yang (baik). Kan sekarang ini sudah kita tetapkan misalnya hasil matematika itu sekarang sekolah-sekolah sudah tahu kualitasnya bagaimana,” terangnya.
Wacana penghapusan UN ini diungkapkan Sandiaga Uno saat debat pilpres ketiga berhadapan dengan cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin.
“Kita juga pastikan bahwa sistem UN dihentikan, diganti dengan penerusan minat dan bakat. Kami juga memiliki konsep sekolah link and match, di mana kita hadirnya penyedia lapangan kerja dan pencipta lapangan kerja tersambung dengan dunia pendidikan,” tutur Sandi.
kmprn