Jakarta,Nawacita – KPK memanggil dua saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kampar, Riau. Kedua saksi dipanggil untuk tersangka Adnan.
Kedua saksi tersebut yaitu Manager Proyek PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa dan karyawan swasta Lilik Sugijono.
“Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait tersangka AND (Adnan),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).
Kedua tersangka itu diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek yang dengan tahun anggaran 2015-2016 ini. Kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013.
Adnan disebut meminta pembuatan engineer’s estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. Atas perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di tahun 2015-2016 dengan total Rp 117,68 miliar.
dtk