Nilai Ekspor Kayu Lapis Anjlok hingga Rp16 Triliun

Ilustrasi
Ilustrasi
top banner

Jakarta,Nawacita— Pelaku usaha kayu lapis mengeluh. Pasalnya, beberapa tahun belakangan ini kinerja ekspor kayu lapis terus menurun baik dari segi volume maupun nilanya.

Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) Martias menuturkan pada 1987-1997 atau masa kejayaannya, industri kayu lapis mampu mengekspor rata-rata 8,4 juta meter kubik per tahun. Dari ekspor tersebut, rata-rata devisa yang dihasilkan mencapai US$3,4 miliar per tahun atau Rp49,7 triliun (kurs Rp14.618 per dolar AS).

“Industri kayu lapis waktu itu berkontribusi sebesar 4 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB),” ungkap Martias di acara Munas VIII Apkindo, Senin (26/11).

Sayangnya, nilai dan volume ekspor industri kayu lapis kini terus merosot. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan dalam enam tahun terakhir, rata-rata ekspor kayu lapis hanya 3,2 juta meter kubik per tahun. Rata-rata nilai ekspor produk kayu lapis tersebut hanya US$2,3 miliar per tahun atau Rp33,6 triliun.

Martias menyatakan penurunan kinerja ekspor kayu lapis tersebut terjadi karena industri kayu lapis mengalami masalah dalam pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI). Pelaku usaha tidak bisa mendapatkan pendanaan dari bank untuk pengembangan HTI.

Padahal HTI merupakan bahan baku industri kayu lapis selain hutan alam, hutan rakyat, dan perkebunan.

Data KLHK menyebut penggunaan bahan baku kayu lapis secara nasional rata-rata sebesar 6,69 juta meter kubik tiap tahun. Rinciannya, kayu alam sebesar 2,83 juta meter kubik, kayu tanaman sebanyak 2,95 juta meter kubik, dan kayu karet 234,17 ribu meter kubik.

“Permasalahan HTI tidak bisa berkembang adalah pendanaan yang 100 persen harus dari modal sendiri,” ucapnya.

Ia menjelaskan perbankan tidak bisa memberikan pinjaman untuk pengembangan HTI lantaran bank mensyaratkan jaminan berupa hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan HTI, hanya berupa Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (SK HPHTI) dari Menteri KLHK yang berbeda dengan Hak Guna Usaha (HGU) keluaran Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jika ingin HTI berkembang sekiranya syarat tersebut dapat diganti dengan memberikan jaminan fidusia (pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda) atas tanaman HTI dan dilindungi dengan asuransi aset berupa HTI,” ujarnya.

Selain tantangan pengembangan HTI, Martias menuturkan penyebab kemerosotan ekspor kayu lapis adalah dibukanya keran ekspor kayu bulat pasca Letter of Intent (LOI) antara Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF). LoI tersebut mengakibatkan ekspor kayu lapis menurun.

Kendati pada 2001 ekspor kayu bulat dihentikan, namun tren ekspor sudah terlanjur berkembang di kalangan pelaku usaha kayu. “Setelah 20 tahun berlalu industri kayu lapis masih belum bisa kembali ke masa keemasan,” kata Martias.

Sedangkan faktor lain, kata Martias, modal produksi industri kayu lapis meningkat hampir 50 persen. Peningkatan modal produksi tersebut terhadu karena pengusaha harus menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kayu bulat.

Selain adanya PPN, restitusi pajak kayu bulat cenderung sulit dan memakan waktu bahkan ada yang mencapai dua tahun. Oleh karena itu, Martias menilai pemerintah perlu menghapus PPN kayu bulat demi membangkitkan industri kayu lapis.

“Sebelum adanya penghapusan kebijakan penghapusan PPN maka restitusi kayu bulat harus dipercepat selambat-lambatnya tiga bulan,” ujar Martias.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berjanji akan menyelesaikan kendala pengembangan HTI. Darmin mengatakan akan membuat kesepakatan dengan OJK terkait pinjaman atas HTI kepada pelaku usaha.

“Itu kan soalnya bisa jadi agunan atau tidak, dan itu soal kesepakatan sebenarnya. Ya mari kami bikin kesepakatan dengan OJK sehingga bisa selesai dia,” kata Darmin.

cnn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here