KPK Panggil Direktur PT PJB Investasi Jadi Saksi Idrus Marham

Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi.
top banner

Jakarta, Nawacita – KPK memanggil Direktur Keuangan PT PJB Investasi Amir Faisal terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (26/11/2018).

Selain itu, KPK juga memanggil Corporarate Secretary PJB Investasi Lusiana Ester, Staf Anggota DPR, Poppy Laras Sita, Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia Wang Kun serta seorang sopir Edy Rizal Luthan. Mereka turut dipanggil sebagai saksi Idrus.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Eni sebagai tersangka.

 

Dia diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Johanes B Kotjo, yang juga menjadi tersangka. Eni diduga menerima duit sekitar Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.

dtk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here