Ratu Atut Divonis 5,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Alkes

Ratu Atut.
Ratu Atut.
top banner

Jakarta, Nawacita – Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Mashud membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp 50 miliar.

“Rp 2 miliar dipotong biaya keterlambatan penyelenggara senilai prosentase Rp 957 juta maka jumlah pembayaran yang diterima Baharuddin melalui Tri Rp 1,4 miliar, dan masih terdapat Rp 50 miliar yang merupakan bagian keuntungan Tubagus Chaeri Wardhana,” kata hakim.

“Terdakwa telah menerima uang 2,5 persen dalam proses rancangan pengadaan alkes yakni sejumlah Rp 3,8 miliar,” kata hakim.

Sebagai Gubernur Banten, Atut terbukti melakukan melakukan perubahan anggaran APBD dan APBDP tahun anggaran 2012 untuk pengadaan alkes. Atut juga diketahui menerima fee 2,5 persen dari perubahan anggaran alkes RS Rujukan tersebut dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 79 miliar.

“Menyetujui pengaturan pelaksanaan pelelangan anggaran terhadap pengadaan alkes pada RS Rujukan Provinsi Banten dengan pihak-pihak tertentu,” ujar hakim.

“Menyetujui pembelian pada pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara. Akibat penyalahgunaan anggaran mengakibatkan proses HPS proses perencanaan, dan pelelangan alkes pada tahun anggaran 2012 mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 79 miliar,” tambah hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan Atut yakni tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankaan Atut mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama di persidangan.

“Tidak membantu program pemerintah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku baik selama di persidangan, mengakui kesalahan dan telah mengembalikan uang Rp 3,8 miliar ke negara” kata hakim.

Atas perbuatannya Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 12 huruf e UU 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: detik

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here